Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat






Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:
1.Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
 (ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ) ًﻼ ﻐ ﺸ َﻟ  ِة َﻼ ﺼ ﻟ ا  ﻲِﻓ ﱠن إ
“Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukkan tertentu.” (Muttafaq‘alaih) ([1])
haji langsung berangkat tanpa antri 2020
Dan ijma’ ulama juga mengatakan demikian.
  1. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat.
“Dari Zaid bin Arqam Radhiallaahu anhu, ia berkata, ’Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: ‘Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’([2]), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (Muttafaq ‘alaih)
Dan juga sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam :
 (ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور)     ِس ﺎ ﻨ ﻟ ا  ِم َﻼ َآ  ْﻦ ﻣ  ٌء ﻲ ﺷ  ﺎَﻬْﻴِﻓ ُﺢ ُﻠ ﺼ ﻳ  َﻻ  َة َﻼ ﺼ ﻟ  ا ِﻩ ِﺬ َه  ﱠن إ
 “Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun.”(HR. Muslim)
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk mem-betulkan pelaksanaan shalat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Al-Qur’an) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah shalatnya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi terhadap Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, ‘Apakah Anda lupa ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?’ Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menjawab, ‘Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.’ Dzul Yadain berkata, ‘Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?’ Para sahabat menjawab, ‘Benar.’ Maka beliau pun menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq ‘alaih)
  1. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam terhadap orang yang shalatnya tidak tepat:
 (ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ) ﱢﻞ ﺼ ُﺗ  ْﻢ ﻟ  َﻚ ﻧ ِﺈ َﻓ  ﻞ َﺼ َﻓ  ﻊ ِﺟ ر ِا
 “Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum  melaksanakan shalat.” (Muttafaq ‘alaih)
Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma’ninah dan i’tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.
 4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.
  1. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat, seperti mengerjakan shalat Isya sebelum mengerjakan shalat    Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu, karena berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.
Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya’ delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu’ yang mana hal ini merupakan ruhnya shalat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRAKTIK LINTAS BIDANG (TEMATIS). KOMPUTASI DAN RUANG LINGKUPNYA

Pengertian bulan ramadhan dan keutamaanya

Memahami Pengetahuan Tentang Jenis, Sifat, Karakter, Dan Teknik Pengolahan Bahan Kayu